Kec. Curup Selatan Kab. Rejang Lebong

PKK

advanced divider

Tugas dan Fungsi PKK

Tugas dan Fungsi PKK

melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;

  1. menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dasa agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
  2. menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
  3. melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;
  4. mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
  5. berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa;
  6. melaksanakan tertib administrasi; dan
  7. mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.

Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  1. penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK;
  2. dan fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.

Bagikan Postingan ini

0