ARSATUL ASRI
SEKRETARIS DESA
Tugas dan Fungsi Sekdes
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik (good governance), Sekretaris Desa mempunyai tanggung jawab untuk membantu Kepala Desa di bidang administrasi dan memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh perangkat Pemerintah Desa dan masyarakat.
Mengingat beban tugas Sekdes yang cukup berat, sangat penting sekali untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme Sekdes. Diantara tugas Sekretaris Desa secara umum adalah melaksanakan kebijakan pengelolaan APB Desa, menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan barang Desa, menyusun Rancangan APB Desa dan Rancangan Perubahan APB Desa, menyusun Raperdes APB Desa, perubahan APB Desa, dan pertanggungjawaban APB Desa serta melaksanakan tugas-tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Kepala Desa.
Sebagai fungsi administrator, seorang Sekretaris Desa dituntut untuk memiliki jiwa akuntabel. Selain itu, syarat-syarat lainnya yang harus dipenuhi supaya seseoarng bisa diangkat menjadi Sekdes tercantum di dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005, sekretaris desa diisi dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang harus memenuhi persyaratan, sebagai berikut:
- Berpendidikan paling rendah lulusan SMU atau sederajat.
- Mempunyai pengetahuan tentang teknis pemerintahan.
- Mempunyai kemampuan di bidang administrasi perkantoran.
- Mempunyai pengalaman di bidang administrasi keuangan dan di bidang perencanaan.
- Memahami sosial budaya masyarakat setempat dan
Bersedia tinggal di desa yang bersangkutan.
- Sekretaris desa/kelurahan berkedudukan sebagai unsur staff yang membantu kepala desa/lurah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya serta memimpin sekretariat desa/lurah.
- Sekretaris desa/kelurahan mempunyai tugas menjalankan fungsi administrasi kelurahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
- Sebagai pelaksana urusan surat menyurat, kearsipan dan laporan.
- Sebagai pelaksana urusan keuangan.
- Sebagai pelaksana urusan administrasi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
- Kepala Urusan Pemerintahan
- Kepala Urusan Pembangunan.
- Kepala Urusan Keuangan
- Kepala Urusan Umum