Kec. Curup Selatan Kab. Rejang Lebong

Sejarah Desa

advanced divider

Desa Air Lanang pada awalnya beraslkan pecahan dari Desa Tanjung Dalam Berdasarkan cerita para sepupu Desa, diperkirakan pada Tahun 1943, lokasi yang di pemukiman Desa Air Lanang sekarang adalah tempat lahan perkebunan Desa Tanjung Dalam. Sehubungan dengan jarak dari Desa Tanjung Dalam ke lokasi perkebunan tersebut sangat jauh maka didirikanlah pondok yang berdekatan satu samaa laainyaa oleh pengarap dan penghuni kebun yang mana pada saat itu ada sekitar lebih kurang 4-5 buah pondok maka disebutlatlah oleh mereka TALANG. Lama kelamaan keadaan tersebut berubah sehinggaa banyak yang berminat membuat pondok dilokasi tersebut. Penduduk aslinya suku rejang yang bercocok tanam dan mendiami wilayah tempat perbukitan. Atas kesepakatan berdasarkan musyawarah bersama lebih kurang pada Tahun 1948 makan ditunjuklah salah satu warga sebagai Pemimpin untuk memimpin dan mengkoordinirkan mereka, yang mana waktu itu disebut sebagai kepala kampong yang bernama SIBO. Diwaktu itu Talang tersebut dinamakan PAGAR BULAN Desa Air Lanang. Seiring berjalannya waktu pata Tahun 1951 terjadi pemisahan Desa dari Desa induk yaitu Desa Air Lanang, kemudian dirubahlah nama Pagar bulan menjadi Desa TALANG AN yang dipimpin oleh SUNAN dengan gelar BEGAWO. Kemudian pada Tahun 1954-1959 semasa perang PRI Desa Talang An dipimpin oleh SAMED, dan nama Desa pun Talang An diganti, dengan nama Desa Air Lanang setelah itu pada Tahun 1959-1969 Desa Air Lanang mulai dipimpin oleh Kepala Desa disebut oleh masyarakat GINE yang bernama NUHI, yang mana sistim pemilihan Kepala Desa tersebut ditunjuk oleh masyaraakaat setempat berdasarkan musyawarah. Adapun nama dari Desa Air Lanang diambil dari Kisah sepupu Desa yang sangaat sakti beradu ilmu dengan sepupu Desa Sekayun Bengkulu Utara yang juga sangat Sakti, adu kekuatan tersebut terjadi di tepi sungai dipinggir Desa. Disepakati siapa yang memenangi peraturan itu dianggap orang Lanang (Lelaki Sejati) dan pertarungan itu terjadi selama tujuh hari tujuh malam dan dimenangkan oleh sepupu Talang An. Sehingga disepakatilah namaa Desa ini Desa AIR LANANG.

Seiring berjalannya waktu Msyarakat Desa Air Lanng beriinisiatif mendirikan tempat beribadah yaitu SURAU. Pada Tahun 1969 Gine Nuhi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Desa. Selanjutnya berdasarkan musyawarah untuk mencari pengganti Kepala Desa yang mengundurkan diri tersebut maka ditunjuklah seorang warga yang bernama SAHARUDIN, yang memimpin sampai tahun 1972. Pada tahun 1972 kembali terjadi pergantian Kepala Desa dan ditunjuk SENEN sebagai pemimpin Desa Air Lanang pada Tahun 1977 kembali pergantian Kepla Desa, dan disepakatilah sebagai gantinya dari warga yaitu AMIRUL MUKTADI sebagai Kepala Desa Air Lanang. Yang mana kepemimpinan beliau dari tahun 1977 sampai Tahun 1982. Pada saat itulah Kepala Desa selanjutnya dipilih secara langsung oleh masyarakat melalui pemilihan umum, yang mana saat itu terdapaat dua alon Kepala Desa yaitu saudaraa Amirul Muktadi dengan Aiman. Berdasarkan Pemilihan Msyarakat yang terpilih masih Amirul Muktadi. Yang berpasangan dengan Badri sebagai Sekretaris Desa.

Semasa kepemimpinannya beliau pada periode pertama pada tahun 1980 maka didirikanlah gedung Sekolah Dasar yang sangat baik dengan tiga ruang belajar, yang sumber dananya dari Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan dibantu warga masyarakat setempat dengan berswadaya, bergotong royong secara bergiliran. Dan pada tahun itu juga mulai merintis jalan umum, dari Desa Air Lanang ke Desa Tanjung Dalam yaitu jalan keluar ke Kabupaten sebagai akses perekonomian masyarakat. Yang mana sistem pengerjaannya padat karya dan swadaya masyarakat.

Pada tahun 1982dibangunlah gedung sekolah yang permanen dengan jumlah 6 (enam) ruang belajar. Dan pada tahun 1983 Kepala Desa Amirul Muktadi terjerat kasus hukum menjadi terpidana selama ±13 Tahun. Kepemimpinan saat itu langsung diambil alih oleh Sekretaris Desa sebagai Pejabat sementar (PJS) melaksanakan tugas harian (PLT) untuk melanjutkan tugas dari Kepala Desa seiring berjalannya waktu pada Tahun 1987 berakhirlah masa tugas dari PLT Kepala Desa. Dan dilanjutkan kembali Pemilihan Kepala Desa, yang mana saat itu hadirlah dua kandidat/calon Kepala Desa yaitu Badri sebagai PJS ikut mencalonkan diri sebagai calon Kepala Desa berlawanan dengan salah satu warga Masyarakat setempat, yaitu saudara ZAINURI. Nasib berkata lain ternyata pemilihan Kepala Desa dimenangkan oleh Zainuri,  yang mana kepemimpinan beliau masa jabatan sampai pada tahun 1999 pada tahun itu juga diadakan lagi pemilihan Kepala Desa yang mana pada tahun itu hadir dua kandidat calon Kepala Desa yaitu saudara BASIRUL BAKRI Bin SENEN dengan JAMALUDIN Bin SEH BAHARUDIN yang mana pemilihan Kepala Desa tersebut dimenangkan oleh Basirul Bakri Bin Senen.dan saudara Jamaludin diangkatlah menjadi Sekretaris Desa. Ternyata nasib baik berpihak kepada Sekretaris Desa yang mana saat itu Sekretaris Desa diangkat menjadi PNS. Pegawai Negeri Silip berkantorkan di kecamatan masih sebagai Sekretris Desa. Pada tahun 2007 berakhirlah masa jabatan Kepala Desa Basirul Bakri. Maka dilakukan kembali pemilihan Kepala Desa, pada sat itu hadir beberapa calon Kepala Desa. Diantaranya, DARWIL SUHARDI, BUYUNG ABDULLAH, RUSI SURYADI. Pemilihan tersebut dimenagkan oleh Darwi Suhardi Bin Nuhi. Dengan masa jabatan tahun 2007 sampai 2013. 2013 terjadi lagi pemilihan Kepala Desa Darwil Suhardi maju lagi sebagai calon Kepala Desa berlawanan dua orang calon yaitu, ABU KHAIR Bin ZAINURI dan ATUL SIDIK yang mana pemilihan Kepala Desa tersebut masih dimenagkan oleh saudara Darwil Suhardi Bin Nuhi. Pada tahun 2015 sebagai kebijakan Pemerintah Pusat maka diadakanlah Program Dana Desa (DD) untuk membantu membangun Desa. Pada tahu 2018 Kepala Desa Darwil Suhardi mengundurkan diri dari Kepala Desa untuk sebagai syarat mencalonkan diri sebagai calon Legislatif DPRD Rejang Lebong. Dan untuk meneruskan tugas sebagai Kepala Desa dilimpahkan kepada saudara JAMALUDIN sebagai pejabat sementara (PJS) selama 6 bulan, sehubungan tugas Kepala Desa masih panjang, tugas PJS sudah berakhir maka dilanjutkan tugas selanjutnya Pejabat Antar Waktu (PAW). Berdasarkan keputusan Musyawarah Desa maka tugas sebagai PAW dijalankan saudara HERI KISWANTO Bin BASIRUL BAKRI. Yang mana sebelumnya beliau menjabat sebagai Kepala Dusun (KADUS). Tepat pada bulan Desember Tahun 2019 masa jabatan Kepala Desa berakhir, tahun 2020 maka diadakan kembali pemilihan Kepala Desa yang mana pada tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya yaitu diadakan pemilihan serentak dengan Desa lain. Di Kabupaten Rejang Lebong. Heri Kiswanto maju mencalonkan diri sebagai calon Kepala Desa. Yang mana pemilihan tahun ini ada tiga warga yang maju mencalonkan diri sebagai calon Kepala Desa yaitu, 1. HERI KISWANTO, 2. MUSTADI, 3. SIHARNOTO. Berdasarkan pemilihan dan kepercayaan masyarakat ternyata Heri Kiswanto masih diberi kepercayaan untuk memimpin Desa Air Lanang untuk kedepannya, masa jabatan 2020-2026.

Bagikan Postingan ini

0